“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.” kata Diky.
Pimpinan KPK memang mengungkap sejumlah borok penanganan korupsi saat menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Lembaga tersebut membukanya dengan mengatakan adanya hambatan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Mereka mengeluh adannya ego sektoral yang membuat amanat UU KPK tak bisa dijalankan.
Hal ini termasuk persoalan tentang loyalitas ganda beberapa pegawai yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Pada saat bertugas di KPK, mereka berharap para pegawai ini seharusnya hanya loyal kepada pimpinan KPK.
(fik/frg)