Atas alasan tersebut, Kamrussamad menegaskan bahwa Komisi XI keberatan untuk menyetujui memberian PMN kepada LPEI sebesar Rp10 triliun. Menurut dia, PMN sebesar Rp5 triliun sudah terbilang sangat besar dan cukup berisiko diberikan. Namun, pihaknya tetap ingin memberi kesempatan kepada LPEI untuk melakukan perbaikan kinerja.
“Dalam diskusi internal bahkan PMN ini sangat berisiko, karena ada tiga hal yang kami temui. Pertama tata kelola, kedua fraud, yang ketiga saya lupa. Jadi tiga sumber ini dilakukan oleh SDM yang sama meskipun sebagian sudah dibersihkan,” tutur Kamrussamad dalam rapat kerja tersebut.
Senada, Eriko Sotarduga Anggota Komisi XI Fraksi PDIP juga menyuarakan pembubaran LPEI. Menurutnya, lembaga pembiayaan tersebut dari awal dirancang sudah membuat masalah, sehingga dengan putusan pemberian PMN sebesar Rp5 triliun sudah sangat besar untuk diberikan.
“Memberikan ini tidak akan menyelesaikan masalah, nanti pasti akan jadi problem di kemudian hari. Mana yang layak harus kita tolong, harus kita tolong, seperti Hutama Karya itu haurs bangun tol, ya harus kami tolong,” tutur Eriko.
Atas usulan tersbeut, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P menyatakan bahwa LPEI dibentuk oleh Undang-Undang, sehingga usul pembubaran hanya dapat dilakukan dengan cara masing-masing anggota fraksi memasukannya ke dalam Program Legislagi Nasional (Prolegnas) masing-masing partai.
(lav)