"Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan," ujar Hanugroho.
Terdapat ada dua agenda utama dalam RUPO itu. Pertama, penjelasan manajemen WSKT atas kelalaian tidak dipenuhinya pembayaran bunga obligasi. Kedua, penentuan sikap pemegang obligasi atas penjelesan dan usulan manjaemen atas kelalaian tersebut.
(ibn/dhf)
No more pages