Totalindo Masuk PKPU Karena Belum Lunasi Utang Rp 4,44 M
Tara Marchelin
20 January 2023 14:34
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dalam perkara dengan PT Solefound Sakti. Penundaan pembayaran ini terkait dengan pelunasan utang sebesar Rp 4,44 miliar pada Solefound Sakti selaku sub-kontraktor borepile pada salah satu proyek perseroan.
Dengan demikian, Totalindo kini berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, sebagaimana dikutip dari putusan No. 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Terkait putusan tersebut, pihak Totalindo mengatakan bahwa PKPU sementara tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan. Seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasa termasuk proyek-proyek yang sedang dalam proses pengerjaan.
“Kami berkomitmen untuk terus tetap mengutamakan kualitas pelayanan yang kami kepada klien atau project owner yang sudah memberi kepercayaan kepada kami,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing, dalam keterangan resmi. Perseroan juga memastikan PKPU sementara tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan secara signifikan.
Dalam putusan, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat menghimbau agar Solefound Sakti segera mengajukan surat tagihan yang disertai bukti tertulis yang mendukung.