Jika Bukan Bukti, KPK Klaim Akan Kembalikan HP dan Buku Hasto
Muhammad Fikri
03 July 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon tuduhan dan gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya Kusnadi. Hal ini merujuk pada penyitaan ponsel dan buku milik keduanya oleh penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengklaim, penyidik punya alasan saat menyita sebuah barang atau dokumen milik saksi atau tersangka pada sebuah kasus korupsi. Toh, jika ternyata tak berkaitan, penyidik juga akan segera mengembalikannya kepada pemilik.
"Kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini, berarti masih digunakan penyidik dalam rangka pembuktian," ujar Tessa, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, penyidik KPK memang menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Selain itu, penyidik juga menyita buku Hasto yang kemudian disebut sebagai buku catatan PDIP.
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Hasto dan Kusnadi, Senin (10/6/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka dan buron kasus korupsi suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.