Logo Bloomberg Technoz

Dimintai konfirmasi secara terpisah, perwakilan Kementerian ESDM memastikan sudah memberikan surat rekomendasi ekspor untuk PTFI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan proses izin ekspor PTFI bisa dilanjutkan kepada Kemendag untuk penerbitan SPE.

“PTFI sudah mengajukan permohonan ekspor dan Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi. Saat ini perizinan sedang diproses di Kemendag,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (3/7/2024).

Menurut Rita, rekomendasi ekspor yang diberikan kepada PTFI sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut, yakni smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur yang sudah diresmikan pekan lalu.

Adapun, tahapan agar PTFI bisa melakukan ekspor usai Mei 2024 adalah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, mendapatkan SPE dari Kemendag dan mendapatkan penetapan bea keluar (BK) dari Kementerian Keuangan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, perseroan menargetkan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 900.000 ton hingga Desember 2024 setelah mendapatkan SPE tersebut.

"Ekspornya kalau tidak salah sekitar 900.000 ton sampai dengan Desember," ujarnya.

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

(dov/wdh)

No more pages