Freeport Sudah Resmi Dapat Izin Ekspor, Tinggal Tunggu Bea Keluar
Dovana Hasiana
03 July 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), yang berlaku hingga Desember 2024 dari seharusnya Mei 2024, pada Selasa (2/7/2024).
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan penerbitan SPE bisa dilakukan karena PTFI sudah melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait dengan permohonan tersebut, setelah kami crosscheck kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumennya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024, sudah diterbitkan kemarin,” ujar Andri kepada Bloomberg Technoz, Rabu (3/7/2024).
Andri enggan menjelaskan dengan lengkap ihwal kuota ekspor yang disetujui oleh pemerintah, tetapi memastikan bahwa kuota itu sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Andri menguraikan tahapan selanjutnya untuk izin ekspor PTFI adalah penetapan bea keluar oleh Kementerian Keuangan.