Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta sepakat dengan jaksa KPK menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi dalam kebijakan pembelian LNG di Pertamina. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada Karena yaitu penjara selama 9 tahun; dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
(fik/frg)
No more pages