Logo Bloomberg Technoz

Usai Karen, KPK Tetapkan 2 Eks Petinggi Pertamina jadi Tersangka

Muhammad Fikri
03 July 2024 05:30

Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (persero) pada 2011-2014. Lembaga antirasuah tersebut mengkonfirmasi penyidikan ini adalah kelanjutan dari penanganan perkara terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Kini, dua eks petinggi Pertamina yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah mantan Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA); dan mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK). Keduanya juga pernah dicegah ke luar negeri.

"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Menurut dia, saat menangani kasus Karen, penyidik menemukan indikasi korupsi pengadaan LNG yang lebih panjang. KPK mendeteksi praktek korupsi tersebut berlangsung pada 2011 hingga 2021, atau jauh setelah Karen lengser dari posisi direktur utama.

"Menimbulkan kerugian negara sebesar US$113.839.186," ujar Tessa.