Selain peralatan dan mesin industri bioetanol, Ghani juga mengusulkan dua aset PMN Kemenperin lainnya untuk dipindahtangankan, yakni peralatan dan mesin industri gula dengan nilai perolehan Rp298,4 miliar, serta tank form, dryport, pusat inovasi, dan jalan poros di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dengan nilai perolehan Rp338,22 miliar.
“Target kami pada 2028 akan memastikan swasembada gula konsumsi dengan dukungan dari tebu rakyat,” ujarnya.
Dengan demikian, total aset PMN Kemenperin yang diusulkan untuk dipindahtangankan mencapai Rp767 miliar.
Tidak hanya dari Kemenperin, PTPN III juga mengusulkan aset PMN millik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dipindahtangankan dengan nilai perolehan sebesar Rp61,35 miliar berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Kwala Sawit dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Pagar Merbau.
“Objek atau PLTBg tersebut telah dioperasikan oleh PTPN III melalui anak usaha sesuai dengan BASTO,” ujarnya.
Sampai dengan 2023, total produksi listrik PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau sebesar 27,2 juta KWh dan total nilai penjualan listrik sebesar Rp28,55 miliar.
Dalam kesimpulan rapat dijelaskan bahwa persetujuan PMN 2024 akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada besok, Rabu (3/7/2024).
(dov/ros)