“Tetapi komponennya adalah, pertama siapa saja yang akan ditanggung untuk pemindahan itu, satu ASN, pasangan, dua anak, dan juga satu ART,” ungkap Anas.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa ASN yang pindah ke IKN akan diberikan hunian untuk tinggal.
Anas menjelaskan, untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit. Bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN.
“Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024)..
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif pajak bagi bagi ASN, yang bekerja dan tinggal di IKN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di IKN. Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku sampai 2035.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.
Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.
Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, ASN Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(azr/spt)