Daftar Tunjangan dan Fasilitas ASN yang Dipindahkan ke IKN
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah melaporkan sederet tunjangan dan fasilitas yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa para ASN yang pindah tugas ke IKN akan diberikan ‘tunjangan pionir’.
Nantinya, pemerintah akan menanggung beberapa biaya pemindahan ASN ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi.
“Ini sedang akan kami bahas bersama Bu Menkeu [Sri Mulyani], menunggu ratas [rapat terbatas] yang akan datang,” ujar Anas dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Maret yang lalu.
Dengan begitu, pemerintah akan menanggung pemindahan satu ASN bersama pasangan dan dua anak, serta satu asisten rumah tangga (ART).