Anggota yang tergabung dalam satgas PPDB di tingkat pusat yakni Kejaksaan Agung, Kapolri, Mendagri, Menko PMK, Mendikbudristek, dan Menteri Agama.
Teknis pengawasan PPDB nantinya akan dilimpahkan ke daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
"Pemerintah pusat hanya mengendalikan dan mengarahkan, tetapi implementasinya terserah kepada masing-masing daerah," imbuh dia.
Jika Satgas PPDB tidak dibentuk, kata Muhadjir, penyimpangan kerap terjadi seperti jual beli kursi untuk menitipkan siswa di sekolah. Bahkan, dulu para wakil rakyat memiliki jatah untuk memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu.
“Kemudian ada kelas sekolah-sekolah elit, yang dulu disebut kastanisasi sekolah. Itu kan yang mau kita kurangi, sehingga sekolah itu harus sama kualitasnya,” ucap Muhadjir.
Namun, hal itu tidak dapat terlaksana jika tidak ada aksi dari pemerintah daerah dengan melakukan program pemerataan. Muhadjir mencontohkan masih banyak sekolah-sekolah yang tidak bagus dan harus segera diperbaiki. Para guru juga harus dirotasi agar mengurangi penempatan guru di sekolah elit dan sekolah kelas bawah.
“Jadi memang itu tergantung bagaimana kelincahan dan tanggung jawab daerah di dalam mengelola pendidikan. Prinsipnya sebetulnya PPDB itu untuk membangun pemerataan pendidikan, kualitasnya agar sama,” jelas Muhadjir.
(mfd/ain)