“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.” lanjutnya.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat di PT PLN untuk dilakukan pendalaman terkait pengadaan LNG di perusahaan tersebut,
“Hari ini Selasa (2/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.” kata Tessa tertulis kepada wartawan.
Dua pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK adalah Kepala Divisi Gas dan BBM PT PLN (Persero) periode 2011-2015, Mochammad Suryadi Mardjoeki; dan Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) periode 2011-2012, Hernadi Buhron.
DIberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” kata Maryono.
(fik/ain)