Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembangkan Kasus Korupsi LNG Pertamina yang Seret Karen

Muhammad Fikri
02 July 2024 19:20

Ilustrasi KPK. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi KPK. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Karen sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.

“Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar US$113.839.186” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial HK dan YA. Menurut informasi yang dikumpulkan, HK dan YA merupakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terdakwa Karen, namun sampai saat ini belum dilakukan persidangan oleh Jaksa KPK.

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata dia.