Logo Bloomberg Technoz

Praktisi Siber Pertanyakan Standarisasi SLA Telkom–Kominfo di PDN

Muhammad Fikri
03 July 2024 06:40

Pusat data atau Data Center (Doc. Freepik)
Pusat data atau Data Center (Doc. Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Praktisi keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksincom mempertanyakan apakah pengelolaan pusat data nasional sementara (PDNS) 2 Surabaya telah menerapkan standarisasi kualitas layanan yang konsisten berupa Service Level Agreement (SLA).

“(Kelalaian) ini yang penting ada SLA yang jelas. Kalau misalnya telat (layanan terkendala), terhenti satu jam, sanksinya berapa (secara) finansial, terhenti lima jam sanksinya berapa? sehari sanksinya berapa?” jelas Alfons saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Alfons memberi gambaran umum bahwa SLA yang diterapkan banyak perusahaan jasa cloud dunia seperti Amazon atau Google, tidak cukup dengan meminta maaf. Perusahaan juga dikenakan ganti rugi secara finansial.

“Kalau berhari–hari atau data bocor bisa pidana (Amazon dan Google) itu,” terang dia.

Lumpuhnya pusat data akibat ulah grup ransomware Brain Cipher telah meng–encrypt database PDNS 2 yang dikelolaTelkomSigma. Sebuah tanda tanya besar bagaimana pengelolaan sebuah objek vital negara.