Ia menyebut, praktik pengurangan pembayaran pajak secara ilegal umum dilakukan di Indonesia. Dengan begitu, menurutnya pemerintah perlu menindak tegas praktik merugikan tersebut.
“Kalau pejabatnya bilang ‘Anda punya kewajiban pajak Rp1 miliar nih, tapi bayar aja Rp600 juta deh. Hanya Anda kasih saya Rp200 juta ya, jadi Anda dapat Rp200 juta, saya dapat Rp200 juta,” ucap Soedradjad mencontohkan praktik penarikan pajak ilegal.
Soedradjad bahkan mengklaim bahwa jika praktik tersebut dihilangkan maka penerimaan perpajakan Indonesia bisa terkerek 2%.
“Jadi its huge challenge [tantangan besar], tetapi bukan impossible [mustahil] untuk diselesaikan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam visi-misinya memiliki target untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak dan penerimaan bukan pajak (PNBP) hingga sebesar 23%. Hingga 2023, rasio perpajakan Indonesia mencapai 10,21%.
Berdasarkan dokumen visi-misinya, Prabowo ingin meningkatkan anggaran pemerintah dari sisi penerimaan untuk membiayai pembangunan yang sebagian dananya berasal dari anggaran pemerintah.
“Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%,” sebut dokumen visi-misi Prabowo-Gibran.
(azr)