4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Online, Bisa Pakai BRI
Jakarta - Tilang elektronik atau e-tilang kini menjadi solusi efektif dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Sistem ini memanfaatkan teknologi canggih seperti kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, merekam bukti, dan mengirimkan surat tilang secara elektronik kepada pelanggar.
Tilang elektronik, atau yang dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas. Sistem ini bekerja dengan kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya untuk merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, dan pelanggaran lainnya. Data pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, akan direkam dan dikirimkan kepada pelanggar dalam bentuk surat tilang elektronik.
Proses tilang elektronik biasanya melibatkan beberapa langkah berikut:
-
Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
-
Rekaman Data: Data pelanggaran direkam oleh sistem.
-
Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan dicocokkan dengan registrasi kendaraan di basis data terpusat.
-
Pengiriman Surat Tilang: Surat tilang elektronik dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email.
-
Pembayaran Denda: Pelanggar membayar denda sesuai dengan instruksi di surat tilang.
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk membayar denda tilang elektronik:
1. Melalui Tokopedia
Bayar denda tilang elektronik di Tokopedia sangat mudah dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Login dan buka aplikasi Tokopedia.
-
Pilih menu Top-Up & Tagihan.
-
Klik Semua Kategori dan cari menu Layanan Pemerintah.
-
Klik E-Tilang dan pilih Bayar PNBP.
-
Masukkan kode biling 15 digit.
-
Klik Cek Tagihan dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
-
Lanjutkan hingga tagihan berhasil dibayar.
2. Melalui BCA Virtual Account
Anda juga bisa membayar denda tilang elektronik melalui BCA Virtual Account. Berikut langkah-langkahnya:
-
Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
-
Buka aplikasi BCA Mobile.
-
Masukkan PIN Anda.
-
Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
-
Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
-
Pastikan semua informasi pembayaran telah sesuai.
-
Selesaikan pembayaran.
3. Melalui BRI Virtual Account
Pembayaran denda tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account, salah satunya dengan aplikasi BRImo. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi BRImo dan login ke Mobile Banking.
-
Pilih menu Pembayaran dan klik BRIVA.
-
Masukkan nomor BRI Virtual Account.
-
Masukkan jumlah pembayaran dan nomor PIN.
-
Lanjutkan transaksi hingga selesai.
-
SMS konfirmasi akan dikirim ke nomor HP Anda.
4. Melalui ATM BRI
Untuk Anda yang ingin membayar melalui ATM BRI, berikut langkah-langkahnya:
-
Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
-
Pilih menu Transaksi Lain dan klik Pembayaran.
-
Pilih Lainnya dan klik BRIVA.
-
Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang.
-
Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
-
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
-
Salin struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya. Dengan sistem ini, proses tilang menjadi lebih cepat dan akurat, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Demikianlah informasi mengenai cara pembayaran denda tilang elektronik secara online. Dengan berbagai pilihan metode pembayaran, diharapkan pemilik kendaraan dapat membayar denda dengan lebih mudah dan cepat, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih baik.