Logo Bloomberg Technoz

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal & Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Redaksi
02 July 2024 14:28

Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)
Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka peluang baru bagi berbagai layanan, termasuk layanan pinjaman online atau pinjol. Pinjol dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk berbagai keperluan.

Namun, di balik kemudahannya, terdapat bahaya yang mengintai, yaitu maraknya pinjol ilegal. Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol-pinjol ini kerap kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penagihan tidak etis, dan praktik ilegal lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya agar terhindar dari jeratannya.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar atau berizin OJK: Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di situs web OJK.

  2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran: Pinjol legal biasanya memiliki website dan aplikasi resmi. Waspadai pinjol yang hanya menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

  3. Bunga dan denda tinggi: Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4% per hari.

  4. Biaya tambahan lainnya tinggi: Selain bunga dan denda, pinjol ilegal juga sering kali membebankan biaya tambahan yang tinggi, seperti biaya administrasi, biaya transfer, dan lainnya.

  5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan: Pinjol ilegal biasanya memberikan jangka waktu pelunasan yang singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

  6. Meminta akses data pribadi berlebihan: Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman, seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting lainnya.

  7. Penagihan tidak beretika: Pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti meneror, intimidasi, bahkan pelecehan.

  8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut adalah beberapa cara untuk cek legalitas pinjol:

1. Melalui situs OJK:

  • Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda.

  • Klik pada menu "IKNB" lalu klik pada submenu "Fintech" di bagian kanan bawah drop down menu.

  • Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK.