Simak, Ini 3 Cara Pemindahan ASN ke IKN
Redaksi
02 July 2024 12:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) memaparkan terdapat tiga cara mengalokasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendukung kinerja pemerintah di IKN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, cara pertama ialah pemindahan ASN ke IKN secara bertahap sesuai proses kelembagaan dan ketersediaan hunian.
"Penapisan kelembagaan ini penting karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Dalam hal ini, Kemen-PANRB memiliki prioritas-prioritas, yakni 179 unit eselon I pada 38 kementerian/lembaga (K/L), 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lain.
"Bagi ASN yang pindah pertama akan mendapat tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.