Logo Bloomberg Technoz

Buruh Demo Besar Lagi Besok: Isu Tekstil hingga Badai PHK Kurir

Pramesti Regita Cindy
02 July 2024 10:50

Ratusan buruh tekstil menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh tekstil menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa, di depan Istana Negara, Rabu (3/7/2024).

Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran dalam beberapa bulan terakhir, buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup signifikan akibat kontroversi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bahkan, menurut Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, buruh kurir dan logistik juga terdampak PHK besar-besaran, karena diberlakukannya peraturan tersebut.

"Menyikapi situasi ini, besok, Rabu 3 Juli 2024, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] pada siang harinya," jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Adapun, tuntutan buruh yang akan dilayangkan dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni:

  1. Stop PHK buruh tekstil.
  2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
  4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
  6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.