Logo Bloomberg Technoz

Lalu, para penggugat sebelumnya juga telah mengingatkan Waskita (WSKT) agar tak melanjutkan pembangunan, namun pembangunan tetap dilanjutkan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat namun tidak pernah dilakukan," ujar dia.

"Para tergugat tersebut jelas perbuatan melawan hukum sehingga warga menuntut penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp3 Triliun akibat telah terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis."

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM yang dilayangkan pada 19 Juni lalu.

Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lain. Adapun tergugat selain Waskita adalah PT BITA Enarcon Engineering dan Kedubes India. Sidang perdana akan digelar pada 3 Juli mendatang.

(ibn/dhf)

No more pages