Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menghadapi gugatan. Kali ini, gugatan berasal dari pengusaha Edwin Soeryadjaya bersama dengan 23 orang lainnya. BUMN konstruksi itu digugat senilai Rp3 triliun.

Kuasa Hukum Edwin dan 23 warga tersebut, David Tobing mengatakan bahwa gugatan terhadap WSKT dilakukan lantaran warga menolak pembangunan kantor Kedutaan Besar India yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.

David mengatakan, pembangunan gedung yang dilakukan oleh Waskita (WSKT) telah melanggar sejumlah aturan seperti perizinan pembangunan dan tanpa memiliki perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Para tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", ujar David dalam keterangannya, baru-baru ini.

Selain itu, lanjut dia, sejak awal pembangunan, ada pihak-pihak yang mengaku warga, yang terdampak diikut sertakan dalam proses perijinan. Bahkan, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer (km) jauhnya diimintai persetujuan.

Lalu, para penggugat sebelumnya juga telah mengingatkan Waskita (WSKT) agar tak melanjutkan pembangunan, namun pembangunan tetap dilanjutkan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat namun tidak pernah dilakukan," ujar dia.

"Para tergugat tersebut jelas perbuatan melawan hukum sehingga warga menuntut penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp3 Triliun akibat telah terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis."

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM yang dilayangkan pada 19 Juni lalu.

Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lain. Adapun tergugat selain Waskita adalah PT BITA Enarcon Engineering dan Kedubes India. Sidang perdana akan digelar pada 3 Juli mendatang.

(ibn/dhf)

No more pages