Alasan Edwin Soeradjaya Gugat WSKT Rp3 T
Sultan Ibnu Affan
02 July 2024 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menghadapi gugatan. Kali ini, gugatan berasal dari pengusaha Edwin Soeryadjaya bersama dengan 23 orang lainnya. BUMN konstruksi itu digugat senilai Rp3 triliun.
Kuasa Hukum Edwin dan 23 warga tersebut, David Tobing mengatakan bahwa gugatan terhadap WSKT dilakukan lantaran warga menolak pembangunan kantor Kedutaan Besar India yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
David mengatakan, pembangunan gedung yang dilakukan oleh Waskita (WSKT) telah melanggar sejumlah aturan seperti perizinan pembangunan dan tanpa memiliki perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Para tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", ujar David dalam keterangannya, baru-baru ini.
Selain itu, lanjut dia, sejak awal pembangunan, ada pihak-pihak yang mengaku warga, yang terdampak diikut sertakan dalam proses perijinan. Bahkan, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer (km) jauhnya diimintai persetujuan.