Logo Bloomberg Technoz

Instagram & Facebook Ganggu Data Pribadi, Meta Bisa Kena Denda UE

News
02 July 2024 06:00

Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)
Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)

Samuel Stolton - Bloomberg News

Bloomberg, Meta Platforms Inc. telah menerima peringatan atas model berlangganannya untuk layanan bebas iklan di Instagram dan Facebook, sehingga berisiko terkena denda besar dalam serangan terbaru Uni Eropa terhadap raksasa teknologi itu di bawah aturan baru yang ketat.

Regulator Uni Eropa pada hari Senin mengumumkan bahwa kebijakan bayar atau persetujuan melanggar Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa atau Digital Markets Act (DMA), karena model baru tersebut “memaksa pengguna untuk menyetujui kombinasi data pribadi mereka,” sementara tidak ditawarkan versi yang kurang dipersonalisasi, baik Facebook maupun Instagram.

“Pandangan awal kami adalah model periklanan Meta gagal mematuhi Undang-undang Pasar Digital,” kata Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa. “Kami ingin memberdayakan masyarakat agar dapat mengambil kendali atas data mereka sendiri dan memilih pengalaman iklan yang kurang dipersonalisasi.”

DMA memaparkan serangkaian hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan untuk beberapa platform teknologi terbesar di dunia. Langkah Uni Eropa ini merupakan langkah awal. Namun denda atas pelanggaran dapat mencapai 10% dari pendapatan tahunan global, atau 20% jika pelanggaran berulang.