Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, penyidik KPK juga telah rampung memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melakukan pendalaman daftar penerimaan gratifikasiMuhammad Adil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2023. Lembaga antirasuah tersebut kemudian menyeret Adil hingga meja hijau dan mendapat vonis sembilan tahun penjara, denda Rp600 juta subsider penjara enam bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp17,8 miliar subsider penjara 3 tahun.

Dalam kasus tersebut, Adil terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang.

Adil dinilai terbukti menerima uang gratifikasi dari modus tersebut sebesar Rp12 miliar pada 2022. Sebelum ditangkap, dia juga tercatat sudah mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp5 miliar pada 2023.

(fik/frg)

No more pages