Kasus Eks Bupati Meranti, KPK Sita 40 Tanah Senilai Rp5 M
Muhammad Fikri
01 July 2024 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Proses penyitaan pun sudah berlangsung sejak pekan lalu, 21-26 Juni 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan masih belum tuntas dan berpotensi akan berlanjut hingga pekan depan.
"Tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti” kata Tessa, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, penyidik pun akan segera melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 40 aset bidang tanah tersebut. Hal ini diterapkan sebagai langkah lanjutan penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus korupsi.
“Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut, sebesar kurang lebih Rp5 miliar rupiah," kata dia.