Logo Bloomberg Technoz

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi.

Ia juga mengatakan, layanan perpajakan yang masih belum dapat diakses menggunakan NIK maka masih dapat diakses oleh WP menggunakan NPWP 15 digit.

Oleh karena itu, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024 bagi pihak lain yang terdampak atas pemadanan NIK dengan NPWP.

“Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” jelas Dwi.

Sebagai tambahan, DJP melaporkan terdapat 670.000 WP yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga masa pemadamannya berakhir pada 30 Juni 2024.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa 670.000 atau 0,9% NIK-NWP yang masih harus dipadankan dari total 74,68 juta WP OP.

“Artinya, 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadaman NIK-NPWP,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 4,37 juta NIK-NPWP yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara 69,6 juta NIK-NPWP lainnya dipadankan oleh sistem.

Tujuh layanan administrasi perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK terdiri dari:

1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)

2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online

3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)

4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)

5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)

6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)

7. pengajuan keberatan (e-Objection).

(azr/frg)

No more pages