Daftar 7 Layanan Administrasi Pajak yang Bisa Pakai NIK
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 July 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan tujuh layanan administrasi yang akan dipermudah usai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor pajak pun resmi diterapkan hari ini, 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, WP juga mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022
“Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024).
Dwi menjelaskan, meskipun sudah dapat diakses menggunakan NIK ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Selain itu, secara bertahap pihaknya juga akan menambahkan layanan yang dapat diakses menggunakan NIK.