Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan tersisa 670 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masa pemadamannya telah berakhir pada 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa 670 ribu atau 0,9% NIK-NWP yang masih harus dipadankan dari total 74,68 juta WP Orang Pribadi (OP).
“Artinya, 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadaman NIK-NPWP,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 4,37 juta NIK-NPWP yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara 69,6 juta NIK-NPWP lainnya dipadankan oleh sistem.
Adapun, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2020 untuk WP OP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK No 136/2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh WP OP non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
Sebelumnya, disebutkan pula masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Beberapa layanan pajak tersebut yakni, layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Dengan begitu, berikut ini cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
(azr/roy)