670 Ribu Warga RI Belum Padankan NIK dengan NPWP
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 July 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan tersisa 670 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masa pemadamannya telah berakhir pada 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa 670 ribu atau 0,9% NIK-NWP yang masih harus dipadankan dari total 74,68 juta WP Orang Pribadi (OP).
“Artinya, 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadaman NIK-NPWP,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 4,37 juta NIK-NPWP yang dipadankan secara mandiri oleh WP. Sementara 69,6 juta NIK-NPWP lainnya dipadankan oleh sistem.
Adapun, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2020 untuk WP OP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK No 136/2023.