Logo Bloomberg Technoz

David mengatakan, padahal, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan para tergugat namun tidak pernah dilakukan.

Selain itu, para penggugat sebelumnya juga telah mengingatkan Waskita agar tak melanjutkan pembangunan, namun pembangunan tetap dilanjutkan.

"Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?," tegas dia.

"Para tergugat tersebut jelas perbuatan melawan hukum sehingga warga menuntut penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp3 Triliiun akibat telah terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis."

Manajemen WSKT belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Bloomberg Technoz terkait kabar ini.

(ibn/dhf)

No more pages