Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya (WSKT) Rp3 T
Sultan Ibnu Affan
01 July 2024 14:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menghadapi gugatan dari pengusaha Edwin Soeryadjaya senilai Rp3 triliun, terkait dengan pembangunan kantor Kedutaan Besar India yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM yang dilayangkan pada 19 Juni lalu.
Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lain. Adapun tergugat selain Waskita adalaha PT BITA Enarcon Engineering dan Kedubes India. Sidang perdana akan digelar pada 3 Juli mendatang.
Kuasa Hukum penggugat David Tobing mengatakan, gugatan tersebut meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan gedung tersebut lantaran tak memiliki perizinan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Para tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", ujar David dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).