Logo Bloomberg Technoz

Jenis Produk

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bakal menetapkan bea masuk produk impor hingga 200% untuk beberapa komoditas seperti produk kecantikan, alas kaki, keramik dan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan penerapan BMTP dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serangan produk impor. Kebijakan tersebut akan dimatangkan dalam 1 hingga 2 hari ke depan.

“Kita akan kenakan [bea masuk] ada yang 100%, ada yang 150%, ada yang 200%. Ada [produk] beauty, ada alas kaki, ada pakaian jadi, [tekstil dan produk tekstil] TPT, kemudian keramik. [Industri TPT] semua kena, ada yang dikenakan sampai 200%,” ujar Zulhas di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta melayangkan kritik ihwal lambannya penandatanganan kebijakan BMTP untuk produk tekstil impor oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Redma, Mendag Zulhas sudah memberikan rekomendasi kebijakan pengamanan atau safeguard itu atas dasar masukan dari beberapa kementerian sejak 2022.

Selain safeguard, Redma mengatakan, banyak rekomendasi soal BMAD yang juga masih menunggu persetujuan dari Bendahara Negara tersebut.

“Masih banyak rekomendasi antidumping dan safeguard yang mandek di meja Bu Sri Mulyani lebih dari 4 tahun. Masak mau tanda tangan saja harus tunggu industri bangkrut dan pemutusan hubungan kerja [PHK]?,” ujar Redma kepada Bloomberg Technoz, Kamis (27/6/2024).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pun disebut sudah menyetujui kebijakan proteksi industri TPT domestik melalui mekanisme BMTP atau safeguard, dan BMAD untuk produk impor tekstil.

Hal tersebut disampaikan Zulhas usai menghadiri rapat internal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

Rapat itu juga turut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam rapat tersebut, Zulhas juga memaparkan pengenaan trade remedies berupa BMTP dan BMAD akan diberlakukan kepada produk impor pakaian jadi, elektronik, alas kaki, hingga keramik.

"Mudah-mudahan besok sudah selesai, kemudian lusa, 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan BMAD bisa selesai," ungkap Zulhas dalam keterangannya di Istana Negara, dikutip Rabu (26/6/2024).

(dov/wdh)

No more pages