Seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh Menteri Kominfo, Budi Arie dalam rapat bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan bahwa akan menetapkan wajib kepada para pengguna (tenant) PDN untuk memiliki cadangan data masing-masing.
Hadi kembali mempertegas keputusan tersebut, bahwa kini pemerintah mewajibkan para pengguna untuk memiliki data cadangan tersebut.
"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatory, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan ada gangguan, masih ada backup" lanjutnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie beserta jajaran, dan Kepala BSSN Hinsa menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dalam rangka membahas serangan siber pada PNDS 2 Surabaya.
Serangan mulai diketahui pada Kamis (20/6/2024) dini hari, kemudian usai dilakukan penelusuran awal otak serangan adalah grup Ransomware Brain Cipher (versi terbaru dari LockBit 3.0).
Budi Arie sebelum dicecar pertanyaan dari anggota DPR mengaku telah menetapkan strategi pemulihan pusat data dalam jangka pender dengan periode hingga 30 Juli 2024, yaitu; respons awal, inventarisasi tenant terdampak, pemetaan aset, sirkulasi surat kewajiban bakcup.
Kemudian, penyusunan startegi dan pedoman recovery layanan, forensik, penyusunan daftar pendek dan recovery layanan prioritas, terakhir pemulihan layanan yang memiliki backup.
Serangan siber yang berdampak pada sejumlah instansi, diantaranya adalah Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Total terdapat 239 instansi terdampak, 30 berasal dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi (15), Pemerintah Kabupaten (148), dan Pemerintah Kota (46).
Hanya total 43 instansi yang bebas dari dampak lumpuhnya server di PNDS 2 milik Telkom Sigma. Terdiri dari; 21 K/L, 1 Pemprov, 18 Pemkab, dan 3 Pemkot. Itupun karena diketahui memiliki backup data hingga layanan publiknya bisa berangsur normal.
Instansi yang telah kembali recovery hingga akhir bulan Juni 2024:
- Layanan perizinan even Kemenko Marver
- Layanan imigrasi Kemenkumham
- Layanan SIKAP LKPP
- Layanan SIHALAL Kementerian Agama
- Layanan ASN Digital Pemkot Kediri
(wep)