Logo Bloomberg Technoz

UU Kementerian, Jokowi Setuju Jumlah Menteri tak Perlu Dibatasi

Redaksi
01 July 2024 12:40

Prabowo Subianto./Bloomberg-Christopher Pike
Prabowo Subianto./Bloomberg-Christopher Pike

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak mempermasalahkan pembentukan kabinet Prabowo-Gibran yang tidak dibatasi dalam menyusun jumlah menteri. Jokowi memberi lampu hijau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.

"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," ungkap Menpan RB Azwar Anas usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara, akhir pekan lalu.

Azwar Anas mengaku dalam rapat tersebut tidak dibahas spesifik mengenai angka rigid jumlah menteri yang ideal.

"Tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," ujar Anas.
 
Seperti diketahui, perubahan dalam pasal 15 UU Kementerian Negara secara singkat berbunyi jumlah kementerian lembaga disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Hal itu memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto menentukan jumlah kursi kabinet.