“Keputusan didasari karena masa penugasan (Brigjen Endar Priantoro) dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," ujar dia.
Sebelumnya Kapolri telah memperpanjang surat penugasan Endar dari 1 April 2023 hingga 1 April 2024 di KPK. Namun KPK disebut tidak mengindahkan surat dari kapolri itu.
Terkait surat dari kapolri itu, Ali membenarkan bahwa pihaknya memang tidak memperpanjang masa jabatan Endar. “Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri,” ujar Ali.
Surat tersebut lanjutnya juga telah diusulkan sejak 4 bulan sebelum masa penugasan Endar di KPK habis yakni pada 31 Maret 2023. Dengan kata lain, surat itu diajukan KPK pada bulan November 2022.
Diketahui, selain melakukan pembebastugasan Brigjen Endar, KPK juga telah meminta Polri untuk menarik kembali Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto. Sementara Polri sudah resmi menunjuk Irjen Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, menggantikan posisi Irjen Fadhil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Formula E
KPK juga mengatakan, pencopotan Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan (Dirlidik) KPK tak ada kaitannya dengan penanganan perkara pada kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E yang diselenggarakan di Jakarta pada 2022 lalu.
Sebelumnya memang sempat beredar isu bahwa pencopotan Endar dari jabatannya itu lantaran disebabkan oleh perbedaan pendapat dalam tubuh internal KPK yakni terkait dengan penanganan perkara Formula E yang dalam hal ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Namun Ali mengatakan, adanya perbedaan pendapat adalah dinamika yang wajar terjadi.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” ujar Ali lagi.
“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” sambungnya.
Sementara menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar mutasi pejabat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Presiden mengingatkan agar jangan sampai mutasi atau pemindahan menyebabkan kegaduhan di publik.
"Di setiap institusi kita tahu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP ada semuanya ikuti saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi dan perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok," kata Jokowi di Jakarta usai mengecek harga-harga kebutuhan pokok di pasar Rawamangun dan pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/3023).
Dewas KPK
Sementara Brigjen Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia tak terima dirinya dicopot dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
(ibn/ezr)