Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online. Peran BRI yakni mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediara Rae mengungkapkan pihaknya bersama perbankan akan menyiapkan dan mengembangkan sistem untuk mencegah judi online.
Ia menjelaskan, baik dari pihak OJK maupun internal perbankan tidak hanya akan melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
“Ada perkembangan di internal bank dan ada yang kami kembangkan juga di kami [OJK], bank juga akan melakukan, kami juga akan melakukan, agar kerja sama ke depan makin [baik],” kata Dian saat ditemui awak media di kompleks Parlemen RI, Rabu (26/6/2024).
Namun, Dian belum dapat menjelaskan lebih lanjut sistem pencegahan yang dimaksud dan mengatakan akan segera merilisnya dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Itu panjang, tapi kami terus kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sudah banyak yang kami blokir tapi nanti akan ada sesi khusus untuk penjelasannya,” jelas Dian.
Ditemui secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan selain melakukan edukasi, pihaknya memang baru menindaklanjuti judi online dengan memblokir rekening-rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
Meskipun begitu, Mahendra menyatakan akan menindak secara tegas praktik judi online yang dalam praktiknya menggunakan instrumen sektor jasa keuangan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pihaknya.
“Keinginan kami untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan di seluruh sektor jasa keuangan tidak ada pengecualian, tapi persisnya terkait industri yang mana kami harus tau pasti tidak bisa menduga-duga,” tutur Mahendra saat ditemui pada lokasi yang sama.
Sebagai tambahan, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Mahendra menyebutkan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi pihaknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, pihaknya telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.(APU PPT) dan penindakan terhadap lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
“5.000 lebih rekening perbankan yang dibekukan dan dimasukan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening,” kata Mahendra.
(tim)