Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediara Rae mengungkapkan pihaknya bersama perbankan akan menyiapkan dan mengembangkan sistem untuk mencegah judi online.
Ia menjelaskan, baik dari pihak OJK maupun internal perbankan tidak hanya akan melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
“Ada perkembangan di internal bank dan ada yang kami kembangkan juga di kami [OJK], bank juga akan melakukan, kami juga akan melakukan, agar kerja sama ke depan makin [baik],” kata Dian saat ditemui awak media di kompleks Parlemen RI, Rabu (26/6/2024).
Namun, Dian belum dapat menjelaskan lebih lanjut sistem pencegahan yang dimaksud dan mengatakan akan segera merilisnya dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Itu panjang, tapi kami terus kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sudah banyak yang kami blokir tapi nanti akan ada sesi khusus untuk penjelasannya,” jelas Dian.
Ditemui secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan selain melakukan edukasi, pihaknya memang baru menindaklanjuti judi online dengan memblokir rekening-rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
Meskipun begitu, Mahendra menyatakan akan menindak secara tegas praktik judi online yang dalam praktiknya menggunakan instrumen sektor jasa keuangan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pihaknya.
“Keinginan kami untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan di seluruh sektor jasa keuangan tidak ada pengecualian, tapi persisnya terkait industri yang mana kami harus tau pasti tidak bisa menduga-duga,” tutur Mahendra saat ditemui pada lokasi yang sama.
Sebagai tambahan, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Mahendra menyebutkan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi pihaknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, pihaknya telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.(APU PPT) dan penindakan terhadap lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
“5.000 lebih rekening perbankan yang dibekukan dan dimasukan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening,” kata Mahendra.
(tim)