Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah dan DPR memang telah bersepakat ingin membuat sebuah undang-undang yang berisi seluruh aturan berkaitan dengan kesehatan. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah lebih dulu merancang dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid ini sempat gugur saat digugat melalui sengketa uji materi di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, keduanya kembali menghidupkan paket aturan tersebut melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja, Maret lalu.

Pada Omnibus Law Kesehatan, 10 beleid yang rencananya akan disatukan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; dan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Serta, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Rancangan Omnibus Law Kesehatan juga akan mengubah sebagian dari sejumlah undang-undang. Berkaitan dengan rencana ini, Kemenkes dan DPR ternyata berbeda pendapat.

DPR mengusulkan RUU Kesehatan akan turut mengubah empat beleid; yaitu UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sedangkan, Kemenkes hanya menilai perlu ada perubahan pada dua undang-undang saja. Keduanya adalah UU BPJS dan UU SJSN.

(yun/frg)

No more pages