Logo Bloomberg Technoz

Bikin SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Hari Ini, Cek Prosedurnya

Redaksi
01 July 2024 05:20

Ilustrasi pengendara motor. Polri mulai memberlakukan pembuatan SIM wajib BPJS mulai hari ini. (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pengendara motor. Polri mulai memberlakukan pembuatan SIM wajib BPJS mulai hari ini. (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembuatan maupun perpanjangan SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif mulai diberlakukan Polri hari ini, 1 Juli 2024. Berikut cara dan prosedur pembuatan SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Polri mulai memberlakukan pembuatan SIM ataupun perpanjangan SIM wajib punya BPJS Kesehatan, berstatus aktif dan tidak memiliki tunggakan. 

Penerapan aturan pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan aktif tertuang Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM diatur dalam pasal 9 huruf a.

Pembuatan SIM wajib BPJS diberlakukan Polri Mulai 1 Juli 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Heru mengatakan, jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.