Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) manut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon gubernur. KPU menetapkan syarat batas usia calon gubernur yakni 30 tahun dihitung pada 1 Januari 2025.
1 Januari 2025 merupakan waktu yang diatur KPU untuk pelantikan bagi para calon kepala daerah yang menang dalam Pilkada 2024.
Selain usia 30 tahun untuk gubernur, KPU juga menetapkan syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun, juga dihitung pada 1 Januari 2025.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).
KPU, kata Hasyim, mengakui bahwa formula tersebut mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim juga berdalih pelantikan serentak mesti dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. KPU, kata dia, meyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, persisnya pada 31 Desember 2024.
“Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.
Seperti diketahui, melalui formula ini akhirnya KPU mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Putusan MA
Diberitakan sebelumnya, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.
Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.
Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.
Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Putra bungsu Jokowi ini memang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.
Kaesang tercatat sebagai anak Jokowi dan Iriana yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994.
Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang tak bisa maju karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.
Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.
(red/ain)