Logo Bloomberg Technoz

Syarat 30 Tahun Per 1 Januari 2025, Kaesang Kian Mulus Jadi Cagub

Redaksi
01 July 2024 05:00

Kaesang Pangarep. (Dok: Instagram/@Erinagudono)
Kaesang Pangarep. (Dok: Instagram/@Erinagudono)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) manut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon gubernur. KPU menetapkan syarat batas usia calon gubernur yakni 30 tahun dihitung pada 1 Januari 2025.

1 Januari 2025 merupakan waktu yang diatur KPU untuk pelantikan bagi para calon kepala daerah yang menang dalam Pilkada 2024.

Selain usia 30 tahun untuk gubernur, KPU juga menetapkan syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun, juga dihitung pada 1 Januari 2025.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

KPU, kata Hasyim, mengakui bahwa formula tersebut mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).