Logo Bloomberg Technoz

Keempat, Redma juga meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) untuk harus tetap mengikuti aturan pengendalian impor.

"Aturan ini hanya dikecualikan bagi perusahaan dengan fasilitas Kawasan Berikat [KB] dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor [KITE] untuk importasi bahan baku selama hasilnya dijual untuk pasar ekspor," jelasnya.

Authorized Economic Operator (AEO) atau penetapan sebagai MITA merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Kelima, kain dan barang jadi motif batik tidak diberikan izin impor.

Keenam, mengembalikan aturan barang bawaan dan barang kiriman seperti pada Permendag No.36/2023, dengan catatan bahwa selama ini banyak kebocoran impor terjadi karena aturan menurutnya diberlakukan secara parsial, sehingga diperlukan aturan yang menyeluruh terhadap seluruh HS TPT.

Pada saat yang sama, Redma mengeklaim mafia impor illegal juga harus diberantas tuntas. Terlebih, mafia impor tersebut, dirasa telah banyak bertindak curang dengan melakukan importasi dengan cara borongan, undername, door to door, pelarian HS, dan under invoicing.

"Ini sudah menjadi penyakit kronis yang menggerogotinya perekonomian kita, membawa lari devisa keluar sangat besar hingga berkontribusi besar terhadap pelemahan rupiah, karena hampir terjadi di semua sektor, bukan TPT saja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas dalam melindungi industri TPT lokal dari praktik impor ilegal, serta menganulir Permendag No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bukan tanpa alasan, Nandi meminta hal tersebut lantaran menurutnya sebanyak 70% dari 8.000 pabrik TPT di Tanah Air telah mengalami jatuh produksi. Bahkan, untuk menjaga efisiensi pabrik, dia memaparkan tidak jarang ditemui pula pabrik TPT yang sampai menjual mesin produksinya.

Secara tegas, Nandi menekankan pabrik industri TPT akan kembali bangkit dan menyerap kurang lebih 3 juta lapangan pekerja hingga akhir 2024, hanya jika permendag yang diterapkan oleh pemerintah berpihak kepada pengusaha sektor industri tersebut baik skala besar maupun kecil.

Untuk diketahui, pada Selasa (25/6/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Jokowi melakukan rapat internal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil yang turut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam rapat tersebut, selain menyetujui penerapan BMTP dan BMAD untuk TPT, Zulhas -sapaan Mendag Zulkifli- memaparkan bahwa kedua kebijakan tersebut juga akan diberlakukan kepada produk impor pakaian jadi, elektronik, alas kaki, hingga keramik.

Adapun, untuk perlindungan jangka panjang, Zulhas mengatakan akan mengubah aturan impor dari Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag No. 36/2023 dan Permendag No. 25/2022. Maupun dikembalikan kepada aturan Permendag No. 8/2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sementara untuk perumusan, melindungi jangka panjang, sesuai usulan Menteri Perindustrian, apakah balik ke Permendag 8 atau menyusun aturan baru; nanti kami akan berunding lebih lanjut," kata Zulhas.

(prc/wdh)

No more pages