Logo Bloomberg Technoz

6 Masukan Pengusaha Selamatkan Industri Tekstil RI dari Krisis

Pramesti Regita Cindy
30 June 2024 18:30

Pekerja di pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Solo, Jawa Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli
Pekerja di pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Solo, Jawa Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli

Bloomberg Technoz, Jakarta — Kementerian Perdagangan diminta bertindak tegas dalam penerapan regulasi pengendalian impor tekstil dan produk tesktil (TPT) secara menyeluruh, guna menutup celah bagi para importir yang selama ini dituding memanfaatkan ketidakjelasan aturan di Indonesia untuk berbuat curang.

Terkait dengan isu tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta memberikan sejumlah masukan terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang harus dijalankan pemerintah. 

Pertama, seluruh produk TPT dengan kode Harmonized System (HS) 50-63 dinilai harus dimasukkan ke dalam aturan tata niaga berupa pelarangan dan pembatasan (lartas) impor, serta diawasi ketat di pintu masuk postborder, baik untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) maupun Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

"Kedua, semua produk TPT [HS 50-63] baik untuk API-P maupun API-U diberlakukan pertimbangan teknis [pertek] merujuk pada peraturan teknis dari Kementerian Teknis [Kementerian Perindustrian]," ungkap Redma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (30/6/2024).

Ketiga, pembatasan API-P dan API-U. API-P hanya menurutnya hanya diizinkan untuk mengimpor bahan baku dan barang intermediate atau setengah jadi (HS 50-60), sedangkan API-U hanya diizinkan untuk mengimpor barang jadi (HS 61-63).