Terkait dengan berapa besaran BMAD yang direkomendasikan oleh KADI, Danang menambahkan hal tersebut akan tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
"KADI akan merekomendasikan pengenaan BMAD kepada Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan]. Setelah itu, mendag akan menerbitkan keputusan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] untuk penetapannya," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan instrumen fiskal khusus tekstil diklaim telah sesuai dengan perjanjian antidumping dan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"BMAD terhadap pakaian ini sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010 dan terakhir ditetapkan lagi 2022 yang berlaku hingga 2027. Itu BMAD terhadap produk serat pakaian," jelas Febrio dalam konferensi pers bulanan APBN Kita, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, Febrio mengaku Kemenkeu senantiasa memantau dan meneliti isu lonjakan impor, sehingga instrumen kebijakan fiskal ini bisa melindungi industri pertekstilan dalam negeri sembari memberi ruang untuk meningkatkan daya saing.
Dia juga menegaskan penerapan biaya antidumping dengan nilai yang lebih tinggi juga akan diterapkan bilamana lonjakan impor dari negara tertentu, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemenkeu pun telah melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak atas dugaan banjir dumping produk pertekstilan ini.
Secara umum, pemerintah disebutnya telah menetapkan bea masuk dari nilai produksinya masing-masing sebesar 5%-10% untuk benang, 10%—15% untuk kain lembaran, 22%—25% untuk karpet dan permadani, 25% untuk tirai, dan 20%—25% untuk pakaian jadi.
"Jadi basis kebijakan BMAD yang ditetapkan pemerintah yang kami sedang review masukan dari industri khususnya tekstil," tuturnya.
Sekadar informasi, pada Selasa (25/6/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Jokowi melakukan rapat internal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil yang turut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dalam rapat tersebut, selain menyetujui penerapan BMTP dan BMAD untuk TPT, Zulhas —sapaan Mendag Zulkifli — memaparkan bahwa kedua kebijakan tersebut juga akan diberlakukan kepada produk impor pakaian jadi, elektronik, alas kaki, hingga keramik.
Adapun, untuk perlindungan jangka panjang, Zulhas mengatakan akan mengubah aturan impor dari Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag No. 36/2023 dan Permendag No. 25/2022.
Maupun dikembalikan kepada aturan Permendag No. 8/2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Sementara untuk perumusan, melindungi jangka panjang, sesuai usulan Menteri Perindustrian, apakah balik ke Permendag 8 atau menyusun aturan baru; nanti kami akan berunding lebih lanjut," pungkas Zulhas.
(prc/wdh)