Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Janjikan BMAD Impor Tekstil, KADI Tunggu Bukti Dumping

Pramesti Regita Cindy
30 June 2024 16:30

Pengunjung memilih pakaian di pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengunjung memilih pakaian di pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mengatakan siap mengimplementasikan bea masuk antidumping  (BMAD) terhadap tekstil dan produk teksti (TPT) impor, sebagaimana titah Presiden Joko Widodo, jika memang terbukti telah terjadi praktik dumping oleh negara lain.

"Berdasarkan aturan, BMAD dapat dikenakan setelah penyelidikan yang dilakukan KADI terhadap barang impor yang dituduh dumping selesai dilakukan dan terbukti dumping," jelas Ketua KADI Danang Prastal Danial saat dihubungi, dikutip Minggu (30/6/2024).  

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan proteksi industri TPT domestik melalui mekanisme bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dan BMAD untuk produk impor tekstil.

Berkaitan dengan rencana tersebut, penyelidikan serta penetapan besaran biaya dumping yang masuk ke RI adalah wewenang dari pada KADI, sedangkan untuk penetapan BMTP merupakan bagian kendali Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag. 

Untuk diketahui, dumping merupakan praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.