Curhat Buruh Tekstil Terhantam PHK: Permendag 8 Membunuh Kami
Pramesti Regita Cindy
30 June 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil dan produk tekstil (TPT) beberapa waktu belakangan bagaikan musibah yang tidak dapat dihindarkan di dunia manufaktur Tanah Air.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 perubahan ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor disebut-sebut sebagai biang kerok industri TPT lokal terpuruk.
Walhasil, sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di sektor tersebut tidak dapat bertahan untuk berproduksi.
Salah satu pengusaha IKM TPT yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, dalam demo yang dilakukan di Monumen Patung Kuda Jakarta, Kamis (27/6/2024), menceritakan kekhawatirannya akan kondisi yang dialami oleh pengusaha maupun pekerja yang terdampak dari hal tersebut.
"Permendang No.8/2024 ini akan betul-betul membunuh kami. Membunuh para pelaku usaha menengah, yang di mana memang kami itu di hilir, ya itu tekstil itu paling hilir, kami itu konveksi. Anggota kami itu 8.000, yang terdaftar ke kami. Nah, dari 8.000 ini, bayangin sudah 70%n [tutup pabrik], sisa berapa? [...] Ini bukan cerita begitu saja kan, kami bukan mengada-ngada. Kami itu benar-benar [terdampak] dengan aturan Permendag No. 8/2024 ini. Benar-benar terdampak," ungkap Nandi.