Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB oleh Google, menurut Akhmad yakni aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Selanjutnya aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Bahkan, Google menurutnya juga mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022, dan bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
"Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta," jelas Akhmad.
"Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024," pungkasnya.
(wep)