Logo Bloomberg Technoz

Google Play Billing Diduga Monopoli Pasar, KPPU Ungkap Fakta Ini

Pramesti Regita Cindy
30 June 2024 13:30

Google.
Google.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LCC atas dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System, Jumat (28/6/2024). Sebelumnya, sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6/2024), tapi diundur karena kelengkapan dokumen yang belum rampung. 

Kepala Kepaniteraan pada Sekrteariat KPPU Akhmad Muhari menyatakan, investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana mendapatkan bukti pelanggaran yang dilakukan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Perkara ini bermula dari Google yang diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

GBP sendiri merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

"Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian," kata Akhmad dalam siaran persnya, dikutip Minggu (30/6/2024).