Logo Bloomberg Technoz

Kim Jong Un Eksekusi Warga Korut karena Sebarkan Konten K-Pop

Redaksi
29 June 2024 15:00

Kim Jong Un. (Dok: Bloomberg)
Kim Jong Un. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kesaksian dari para pembelot Korea Utara (Korut) telah mengungkap eksekusi yang dilakukan rezim Kim Jong Un terhadap orang-orang yang tertangkap mendistribusikan serial TV, film, atau musik K-Pop Korea Selatan (Korsel) di bawah undang-undang tahun 2020.

Menurut Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara tahun 2024 yang dirilis Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada Kamis (27/06/2024), seperti dilaporkan The Korea Herald, sejumlah kesaksian menunjukkan adanya "peningkatan eksekusi publik berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner".

Undang-undang tersebut melarang mengakses, memiliki, atau mendistribusikan informasi eksternal dari "negara-negara yang bermusuhan", termasuk Korea Selatan. Ditetapkan dalam undang-undang tersebut bahwa para pelanggar dapat dihukum mati.

Seorang pembelot anonim menggambarkan eksekusi mati yang dia saksikan di depan umum terhadap seorang pegawai pertanian berusia 22 tahun di sebuah tambang di Provinsi Hwanghae Selatan pada 2022. 

"Seseorang, yang diyakini sebagai hakim pengadilan, mengatakan: 'Mereka ditangkap karena mendengarkan 70 lagu dan tiga film dari Korsel. Terungkap selama proses interogasi bahwa dia telah mendistribusikan kepada tujuh orang lainnya'," demikian disampaikan oleh pembelot tersebut dalam laporan.