Selain itu, Teguh mengatakan, oknum pelaku judi online juga memiliki upaya untuk menghindari pembatasan yang dilakukan pemerintah, seperti melakukan masking terhadap alamat IP yang digunakan.
Namun, upaya pemutusan tersebut setidaknya memberikan pembatasan. Teguh juga berharap upaya tersebut menimbulkan atensi dari pemerintah lokal untuk tidak dengan mudah memfasilitasi pengoperasian judi online dari negara sekitar yang menargetkan pasar Indonesia.
“Kembali lagi bahwa kami bermain di hilir. Kalau di atasnya masih belum beres, ya bandarnya masih ada, kemudian operator juga masih banyak, tidak akan pernah tuntas,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga ihwal penutupan jalur akses tersebut apabila mengganggu layanan mereka. Dengan demikian, Kominfo bakal melakukan whitelisting terhadap IP yang diblok, dengan syarat menginformasikannya.
“Jadi, kita tetap mengutamakan bahwa layanan yang berhubungan dengan keperluan bisnis maupun misalnya hubungan luar negeri tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina.
Sekadar catatan, permintaan untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan aktivitas judi online kepada negara Kamboja dan Filipina tercantum dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024, yang kini juga sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Dalam surat tersebut, Budi meminta penyedia jasa layanan internet untuk memutus akses yang digunakan untuk judi online dalam waktu paling lambat selama 3 x 24 jam selama hari kerja sejak surat itu ditandatangani.
Selanjutnya, jangka waktu pemutusan akses tersebut akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi terkini jika telah kondusif.
Lalu, Kemenkominfo juga meminta penyedia jasa internet untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaan untuk evaluasi dan tindaklanjut upaya tersebut.
(dov/del)